Kabar Gembira! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Propinsi Lampung

Dono Arum, Seputih Agung – Kabar baik bagi masyarakat Dusun 1 Dono Mulyo dan sekitarnya! Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapenda menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025. Program ini merupakan kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, untuk segera melunasi pajak tahun berjalan tanpa perlu khawatir akan denda-denda yang menumpuk.

Hidayatul Muslimin

๐Ÿ“Œ Manfaat Program Pemutihan

Dengan mengikuti program ini, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, dan akan langsung mendapatkan:
✅ Penghapusan semua denda pajak
✅ Penghapusan pokok tunggakan pajak
✅ Penghapusan denda tunggakan Jasa Raharja

Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah Lampung.

๐Ÿ—“️ Jadwal Pelaksanaan

Program pemutihan berlangsung mulai:
๐Ÿ“… 1 Mei hingga 31 Juli 2025

Jadi, manfaatkan waktu tiga bulan ini untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda tanpa beban denda!

๐Ÿ“ž Informasi & Layanan

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa langsung menghubungi:
๐Ÿ“ฑ Whatsapp Center Bapenda: 0852-6788-4488


๐Ÿ•Œ Taat kepada Pemerintah: Perintah dalam Al-Qur'an

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุฃَุทِูŠุนُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَุฃَุทِูŠุนُูˆุง ุงู„ุฑَّุณُูˆู„َ ูˆَุฃُูˆู„ِูŠ ุงู„ْุฃَู…ْุฑِ ู…ِู†ูƒُู…ْ

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu."
(QS. An-Nisa: 59)

Ayat ini menjelaskan bahwa ketaatan kepada pemerintah (ulil amri) termasuk bagian dari ajaran Islam, selama pemerintah tersebut memerintahkan kepada hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat.

Termasuk dalam hal ini adalah kewajiban membayar pajak kendaraan, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, dan pelayanan masyarakat.

๐Ÿš— Bayar Pajak: Bentuk Amanah dan Kepedulian Sosial

Hadis dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu ‘Anhuma

ุฃَุนْุทُูˆุง ุงู„ْุฎَุฑَุงุฌَ ูَุฅِู†َّ ู…َุง ูƒَุงู†َ ู…ِู†ْู‡ُ ูِูŠ ุญَู‚ٍّ ู‚ُุจِู„َ، ูˆَุฅِู†ْ ูƒَุงู†َ ูِูŠ ุจَุงุทِู„ٍ ูَุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْูˆِุฒْุฑُ

"Bayarlah kharaj (pajak), karena jika itu digunakan untuk kebenaran maka diterima, dan jika digunakan untuk kebatilan maka dosanya atas pemimpinnya."
(Diriwayatkan oleh Baihaqi)

Makna hadis ini adalah bahwa kewajiban kita adalah menunaikan kewajiban pajak, selama tidak digunakan untuk maksiat, dan penggunaannya menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang. Dan membayar pajak adalah bagian dari menunaikan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik dan ikut membantu memakmurkan negeri.


Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Selain membantu meringankan beban biaya, membayar pajak kendaraan juga berarti berkontribusi dalam pembangunan daerah. Sampaikan kabar baik ini kepada keluarga, tetangga, dan sahabat kita di Kampung Dono Arum dan sekitarnya.

Semoga dengan kepatuhan kita membayar pajak, Allah SWT memberikan keberkahan dalam setiap langkah dan rezeki kita. Aamiin.

LihatTutupKomentar